Saturday, March 26, 2011

Menghidari LAG Dalam Bermain Game Online


Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail


Berikut ini adalah beberapa tips dan trik singkat untuk meningkatkan kecepatan dan responsivitas dalam bermain game online (mungkin berguna juga untuk game ofline yang memakai LAN). 1. Pilih server dengan ping rendah.

Ping adalah waktu yang diperlukan oleh sebuah sinyal yang terkirim dari komputer menuju ke server dan kembali. Ping di hitung dalam Mildetik, umumnys berkisar antara 0 sampai 80 detik untuk kecepatan yang optimal.

2. Dapatkan tambahan bandwith, atau pindah ISP.

Gunakan jalur internet yang cepat dan bebas lag. Untuk game online lokal disarankan untuk menggunakan jaringan IIX agar jalur data tidak memutar dulu ke luar negeri.

3. Kurangi resolusi layar.

Untuk mendapatkan frame rate yang baik diperlukan minimal 30 fps, jika lebih cepat lagi maka alur data yang keluar masuk lewat jaringan gamer akan lebih responsif juga.

4. Ubah nama file.exe.

Mungkin terdengar aneh, tetapi ada program sejenis trojan yang bisa mengganggu program yang sedang di jalankan.

5. Pastikan kabel LAN dalam kondisi baik.

Pastikan kabel LAN tidak putus,sobek, tertindih, terlipat, tidak terpasang dengan benar, atau pun basah.

6. Jalankan Anti-Virus dan Anti-Spyware secara rutin.

Spyware bisa mentedot bandwith gamer dan virus sangat berbahaya bagi komputer.

7. Defragment HardDisk secara teratur.

Akses data akan lebih lancar apabila cluster dalm Harddisk tidak berantakan sehingga proses baca tulis berlangsung tanpa hambatan.

8. Tambah kapasitas RAM.

Menambah kapasitas RAM sangat efektif untuk memberi ruang lebih bagi komputer gamer untuk bekerja secara efisien.

Saturday, February 5, 2011

Ironis, APBD Masih Rahasia

Ironis, APBD Masih Rahasia
SELAIN menggali inovasi, JPIP berupaya mencari data dari masyarakat melalui survei. Bekerja sama dengan UP3D ITS, JPIP mewawancarai responden secara langsung selama Mei-Juni 2010 di seluruh Jawa Timur. Sebanyak 2.268 dan 2.273 responden dipilih secara purposif. Responden yang dipilih mewakili berbagai latar belakang profesi. Yaitu, LSM, asosiasi profesi pendidikan, asosiasi profesi kesehatan, organisasi massa, mahasiswa, pelajar, PNS, dan investor.

Meski sejumlah upaya telah dilakukan oleh kabupaten dan kota untuk mendorong transparansi, publik bereaksi berbeda. Konfirmasi publik berdasar hasil survei tersebut menunjukkan bahwa upaya-upaya transparansi belum optimal. Sembilan tahun pelaksanaan otonomi daerah belum mampu mencapai harapan masyarakat soal keterbukaan informasi.

Sebanyak 49,8 persen responden menyatakan masih sulit mendapatkan informasi kebijakan daerah. Artinya, separo di antara jumlah responden menyatakan sulit mendapatkan dokumen publik, seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah. Kondisi tersebut ironis dengan prinsip bahwa regulasi daerah yang telah ditetapkan mutlak menjadi hak publik. Padahal, kebijakan daerah merupakan aturan yang mengikat publik dan pemda.

Selain kebijakan daerah yang telah disahkan, masyarakat di Jatim masih sulit mendapatkan rancangan peraturan daerah. Hanya 37,7 persen responden yang menyatakan setuju tentang kemudahan mendapatkan informasi rancangan dan pembahasan kebijakan daerah. Menurut temuan JPIP, hanya sekitar tiga daerah yang telah mengunggah (upload) kebijakan-kebijakan daerah yang telah ditetapkan di laman (website) resmi pemda. Bahkan, hanya satu daerah yang telah berani menggunggah rancangan perda yang akan ditetapkan.

Ada sedikit harapan bisa menggantungkan pada keterbukaan informasi pelayanan publik. Sebanyak 58,9 persen responden menyatakan mudah mendapatkan informasi tarif, waktu, dan prosedur pelayanan. Data tersebut cukup logis mengingat risiko transparansi informasi pelayanan publik lebih kecil daripada risiko transparansi informasi kebijakan bagi pemda.

Pekerjaan rumah lainnya yang perlu menjadi perhatian pemda menyangkut kemudahan akses informasi APBD. Sebanyak 59,5 persen responden menyatakan tidak setuju atas kemudahan mendapatkan informasi APBD. Sementara itu, responden yang menjawab setuju 36,1 persen.

APBD sepertinya masih dianggap sebagai dokumen rahasia bagi sebagian besar daerah. (wawan sobari/jpip)

Monday, January 17, 2011

Temuan Monitoring Otonomi Daerah 2010; Indikator Akuntabilitas Publik

Temuan Monitoring Otonomi Daerah 2010; Indikator Akuntabilitas Publik
Persoalan akuntabilitas menjadi batu sandungan pelaksanaan otonomi daerah. Kabupaten dan kota menjawabnya dengan berbagai terobosan. Bagaimana bentuk inovasinya? Berikut pemaparan Wawan Sobari peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP)

---

SEJAK KPK berdiri (2004) hingga 2009, lembaga pemberantas korupsi tersebut telah menangkap 19 bupati/walikota dan 5 gubernur karena kasus korupsi. Hingga pertengahan tahun 2010, sudah masuk 35 ribu laporan korupsi di daerah ke KPK. Korupsi di daerah hampir 70 persen dilakukan melalui Dana APBD.
Temuan Monitoring Otonomi Daerah 2010; Indikator Akuntabilitas Publik

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan, Presiden telah mengeluarkan sekitar 150 izin proses hukum kepala daerah terkait kasus korupsi hingga Juni 2010. Modus utamanya berupa penyimpangan APBD. Menurut ICW, dari jumlah besaran anggaran APBD, biasanya 30 persen terjadi kebocoran yang diambil dari proyek belanja modal, barang dan jasa.

Fakta dan data tersebut menjadi kampanye negatif otonomi daerah. Tujuan otonomi demi perbaikan kesejahteraan masyarakat menjadi kehilangan arah. Pun, pemerintah lambat laun mengoreksi legitimasi transfer kewenangan ke daerah (desentralisasi).

Praktik Teladan

Upaya-upaya pemda untuk mendorong terciptanya birokrasi yang steril dari praktik korupsi menjadi tantangan tersendiri bagi daerah-daerah di Jawa Timur. Sepanjang 2009, JPIP menemukan minimnya terobosan menonjol dalam upaya mendorong sanitari birokrasi. Upaya tersebut hanya ditemukan di Surabaya melalui penerapan lelang serentak secara elektronik (e-procurement) yang sudah dikembangkan sejak tiga tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, terobosan yang dikembangkan Pemkot Surabaya penting sebagai contoh bagi daerah lainnya. Karena, lelang merupakan salah satu proses yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi, terutama gratifikasi.

Kondisi tersebut memang ironis. Di tengah maraknya kecaman banyak pihak, daerah justru kurang memperhatikan upaya-upaya pencegahan tindak korupsi di daerah.

Satu penjelasan logis minimnya iniasiatif tersebut karena faktor kepala daerah yang dominan. Kuatnya determinasi kebijakan kepala daerah bisa menghambat inisiatif antikorupsi. Karena inisiatif seperti ini justru akan menghambat kepentingannya untuk mempertahankan dan membangun kekuasaan.

Fakta yang mendukung asumsi tersebut bisa dilihat dari banyaknya kasus korupsi di daerah yang menjadikan kepala daerah sebagai aktor utama. Berdasar data KPK dalam lima tahun terakhir, kasus korupsi telah menjerat 19 bupati/walikota dan 5 gubernur. Situasi ini didukung pula oleh struktur birokrasi yang hierarkis.

Birokrasi selalu menuruti kehendak kepala daerah, sehingga miskin inisiatif, termasuk dalam pencegahan tindak korupsi. Berdasar temuan JPIP, kepala daerah menentukkan realisasi dan implementasi lebih dari 70 persen inovasi daerah. Padahal, lebih dari 50 persen inovasi ide awalnya berasal dari birokrat daerah.

Terakhir, desain pemilukada tidak mampu mencegah praktik politik transaksional antara kepala daerah, konstituen, dan elit politik lokal. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan inisiatif kontrol dari masyarakat maupun elit lokal. Karena kepala daerah yang dominan mengarahkan pilihan-pilihan kebijakannya agar menguntungkan para pendukungnya.

Tetapi, minimnya inisiatif antikorupsi tidak memandulkan kreatifitas untuk mendorong akuntabilitas pada bidang lainnya. Sepanjang 2009, JPIP menemukan inisiatif untuk mendorong transparansi publik, perbaikan penanganan pengaduan, dan peningkatan responsifitas aparat daerah.

Terdapat kemajuan berarti terkait upaya-upaya pemda untuk mendorong transparansi dan keterbukaan informasi dibanding era sebelum otonomi daerah. Bahkan, sebelum implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 2010, daerah-daerah di Jawa Timur telah lebih dulu mendorong transparansi. Pemda berkolaborasi dengan organisasi non-pemerintah dan lembaga internasional terus mendorong kemudahan akses informasi publik terkait penyelenggaraan dan kebijakan pemerintah.

Selain kegiatan dan program, upaya transparansi telah dilembagakan di Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Probolinggo. Ketiga daerah tersebut telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur transparansi pemda. Akses informasi publik dijamin di ketiga daerah tersebut secara permanen, khususnya, dalam kegiatan pembangunan daerah.

Kabupaten Probolinggo menetapkan Perda 13/2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan. Prinsip transparansi yang dimaksud yaitu keterbukaan perencanaan pembangunan. Transparansi dilakukan dengan cara memberikan informasi kepada publik tentang perencanaan pembangunan. Selain itu, JPIP menemukan pula inisiatif berupa dialog langsung antara pejabat dan masyarakat dan transparansi data kemiskinan secara online di Kota Probolinggo.

Terkait peningkatan respon aparat daerah, beberapa terobosan sudah mulai menjawab tantangan otonomi untuk semakin meningkatkan sensitivitas pemda terhadap kebutuhan dan permintaan warga. Citizen's Charter (CC) merupakan respon yang paling banyak dikembangkan daerah.

CC adalah bentuk kesepakatan hasil negosiasi dan konsultasi antara kebutuhan dan kepentingan warga dan pemda atau unit pelayanan publik. Keinginan warga sebagai pengguna pelayanan dan visi dan kemampuan pemda sebagai penyedia pelayanan saling bertemu hingga menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pelayanan dasar seseuai keinginan dan kemampuan bersama.

Selama 2009, praktik governance guna merespon permintaan dan kebutuhan publik tersebut telah diterapkan di Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Pacitan, dan Sampang. Di Kota Pasuruan Citizen's Charter diaplikasikan dalam Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas se-Kota Pasuruan sejak 2007. Penerapan CC mampu merespon keinginan masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar menjadi lebih efisien, responsif, transparan dan terjangkau masyarakat.

Sementara untuk perbaikan penanganan keluhan masyarakat, pemda menggunakan media radio. Meski telah tergeser keberadaan televisi, popularitas radio tidak sepenuhnya pudar di daerah. Sejumlah daerah di Jawa Timur justru mengandalkan radio sebagai media penyampaian dan penanganan keluhan warga terkait persoalan pelayanan publik, infrastruktur, dan masalah lainnya. Seperti dilakukan di Kota Probolinggo, Tuban, Bondowoso, Kabupaten Blitar, dan Bojonegoro.

Pemkab Tuban menyediakan ruang publik dalam salah satu acara di RKPD Pradya Swara. Pemkab menjadikan radio tersebut sebagai media aspirasi publik. Bupati mewajibkan setiap kepala SKPD melakukan siaran bergilir dan langsung berinteraksi dengan warga yang melakukan komplain maupun pujian atas pelayanan publik.

Siaran ini dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu digelar hari selasa dan kamis. Selain itu, setiap satu bulan sekali di awal tahun anggaran, bupati melakukan acara "rembugan massal" atau temu wicara di pendopo kabupaten dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan pejabat setempat. (wawansobari@jpip.or.id)

 

Sunday, January 16, 2011

Gerakan Botanik Beri Harapan

Gerakan Botanik Beri Harapan
KABUPATEN Bondowoso berkonsentrasi penuh dalam peningkatan pelayanan pendidikan. Untuk sektor lain, masih belum ada terobosan yang signifikan. Belum satu pun di antara sembilan indikator lain itu yang menembus peringkat 10 besar. Indikator pemberdayaan ekonomi lokal dan pelayanan kesehatan, misalnya, harus puas di peringkat ke-12.

Sementara itu, untuk indikator partisipasi publik, daerah tersebut juga harus puas dengan menempati peringkat ke-15 di antara 38 kabupaten/kota. Disusul indikator pelayanan administrasi pada peringkat ke-17 dan akuntabilitas publik di peringkat ke-19. Berikut ikhtisar terobosan Bondowoso.

Pelayanan Kesehatan: Kabupaten penghasil tape ini sebenarnya telah menciptakan terobosan dalam revitalisasi pelayanan kesehatan. Baik pelayanan di rumah sakit, puskesmas, maupun puskesmas pembantu. Namun, terobosan revitalisasi serupa juga dijalankan beberapa daerah lain dengan capaian yang relatif lebih baik. Konsekuensinya, perolehan nilai tambah penilaian di sektor ini tak terlalu mengangkat Bondowoso.

Pelayanan Administrasi: Rendahnya kepemilikan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta catatan sipil di daerah tersebut membuat dinas kependudukan dan catatan sipil mengadakan Tri Program Terpadu. Yaitu, pelayanan gratis, pelayanan kolektif, dan pelayanan di tempat dengan fasilitas mobil keliling.

Dengan terobosan tersebut, pemerintah daerah mengklaim telah terjadi peningkatan jumlah warga yang memiliki dokumen administrasi kependudukan. Hingga akhir 2009, di antara 583.976 wajib KTP, 536.631 orang atau sekitar 91,89 persen penduduk diklaim telah memiliki KTP.

Kemajuan Ekonomi: Daerah itu pun harus puas menempati peringkat ke-23 untuk indikator pemerataan ekonomi dan peringkat ke-33 untuk indikator pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah yang baru mengembangkan Gerakan Botanik itu. Botanik adalah singkat dari ''Bondowoso sebagai Daerah Pertanian Organik''.

Sebagai daerah pertanian, rendahnya tingkat kesuburan tanah di kabupaten tersebut menjadi keprihatian tersendiri bagi bupati. Pada saat yang sama, populasi ternak sapi tercatat relatif tinggi. Berdasar data yang diperoleh peneliti JPIP, sedikitnya terdapat 135.891 ekor sapi yang menghasilkan 529.975 ton kotoran per tahun. Kondisi itulah, antara lain, yang memicu inisiatif kepala daerah untuk mengembangkan Gerakan Botanik.

Sanitasi dan Lingkungan Hidup: Daerah tersebut juga harus puas di peringkat buncit. Untuk indikator sanitasi, daerah itu menempati peringkat ke-28 dan indikator lingkungan hidup menempati peringkat ke-32.

Pertanyaannya kemudian, mampukah daerah tersebut mempercepat langkah agar publik segera merasakan dampak positif kebijakan dan terobosannya? Jika sektor pendidikan sudah diarahkan untuk berkembang sesuai potensi lokal, tantangan daerah itu ke depan adalah cara membangun sinergi lintas-sektor agar arah kebijakan pembangunan tidak bersifat parsial atau diwarnai ego sektoral.

Dalam sektor pendidikan, bobot kebijakan daerah dalam upaya mendekatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di kawasan pinggiran dinilai publik telah berdampak cukup signifikan. Hal itu, antara lain, tecermin dari hasil survei publik sekaligus peningkatan capaian pada existing condition daerah. Karena pertimbangan tersebut, JPIP menetapkan daerah itu sebagai peraih Otonomi Award kategori utama (grand category) bidang pelayanan publik. (day/jpip/c5)

Saturday, January 15, 2011

Seakan menjadi kado HUT Kemerdekaan RI

Kabupaten Jombang, Peraih Grand Category Bidang Pembangunan Ekonomi
Seakan menjadi kado HUT Kemerdekaan RI, Kabupaten Jombang meraih tiga Otonomi Awards 2010. Salah satunya adalah Otonomi Award paling bergengsi, yaitu grand category (kategori utama) bidang pembangunan ekonomi. Apa saja upaya daerah santri itu? Apa pula kelebihan dan kelemahannya? Berikut pemaparan Dadan S. Suharmawijaya, peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

---

PERTUMBUHAN ekonomi tak selalu harus didorong sektor industri maupun perdagangan yang tergolong sektor hilir dalam sistem perekonomian. Lokomotif pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan sektor hilir mungkin lebih cocok bagi wilayah perkotaan.

Tapi, tidak bagi Jombang. Berdasar letak geografis dan posisinya dalam rantai perekonomian nasional, khususnya Jatim, Pemkab Jombang lebih cocok mengembangkan sektor hulu dalam sistem perekonomian. Pemkab Jombang menyadari betul pemikiran tersebut.

Karena itu, di bawah kepemimpinan Bupati Drs H Suyanto MMA dan Wabup H Widjono Soeparno MSi, Pemkab Jombang lebih mengutamakan sektor pertanian daripada perdagangan. Jangan heran bila di wilayah Pemkab Jombang tidak ditemukan mal atau pusat pasar modern. Yang ada hanya pasar-pasar tradisional yang tersebar di berbagai pelosok wilayah. Hal itu menjadi cermin kebijakan perekonomian pemerintah daerah.

Lebih dari itu, Pemkab Jombang justru membangun sistem pertanian terpadu untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Penguatan sektor pertanian sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi Jombang tersebut, antara lain, melalui Program Pembangunan Pertanian 2007-2010.

Dalam kurun yang singkat itu, sektor pertanian diperkuat dengan berbagai terobosan sejumlah program pertanian terpadu yang saling terkait. Keterpaduan program tersebut diwujudkan dalam alur pembangunan pertanian yang strategis dan implementatif.

Berdasar penilaian inovasi program pertanian terpadu yang ditunjang nilai survei publik dan skor existing itulah Pemkab Jombang meraih peringkat teratas Otonomi Awards 2010 untuk kategori khusus pertumbuhan ekonomi. Kemenangan Otonomi Award kategori khusus itu sekaligus mengantarkan mereka meraih grand category (kategori utama) bidang pembangunan ekonomi.

Program pertanian terpadu tersebut diimplementasikan dalam tiga program unggulan. Yaitu, Program Peningkatan Kesuburan Tanah, Program Peningkatan Produktivitas Tanaman, serta Program Peningkatan Dinamika Penyuluhan dan Dinamika Kelompok Tani. Sasarannya jelas dan sederhana. Yaitu, tanah, tanaman, dan petani. Namun, di balik kesederhanaan konsep, terdapat komitmen kebijakan, strategi, serta upaya serius yang implementatif dengan sejumlah program unggulan.

Pertama, program perbaikan dan peningkatan kesuburan tanah diimplementasikan melalui perbaikan kualitas agroekosistem. Cara yang ditempuh, antara lain, melalui pembangunan fasilitas laboratorium terpadu pertanian. Di kalangan petani, hal itu populer dengan sebutan laboratorium tanah karena digunakan untuk mengukur kandungan tanah di setiap lahan kelompok petani dan dipakai sebagai dasar pemberian pupuk yang sesuai kadar serta kebutuhan.

Pendirian laboratorium tanah tersebut menelan biaya sekitar Rp 1,2 miliar. Tapi, hanya dengan sekali musim panen hasil sistem pertanian terpadu biaya tersebut tertutupi dan hanya sebanding dengan nilai efisiensi atau selisih produksi panen sebelumnya.

Selain itu, dilakukan pemetaan potensi pertanian dengan akurasi koordinat lokasi tanah dengan sistem teknologi informasi (TI) yang memanfaatkan gambar foto udara hasil pencitraan satelit. Pemetaan itu dipakai untuk mengukur kebutuhan dan distribusi pupuk serta berbagai kebijakan pertanian yang akan diterapkan. Upaya tersebut ditunjang database kesuburan tanah serta potensi pertanian yang tersimpan dalam SIM (sistem informasi dan manajemen) Pemetaan Agroekosistem & Peta Kesuburan Tanah.

Upaya tersebut didukung pengendalian distribusi pupuk dengan sistem kontrol distribusi dan survei kebutuhan petani yang disesuaikan pola musim tanam serta jenis komoditas. Dasarnya adalah Peraturan Bupati No 37 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Tidak seperti di beberapa daerah lain, dengan sistem itu, tidak pernah lagi terjadi kelangkaan pupuk. Bahkan, pemakaian pupuk kimia (anorganik) menjadi terkendali. Hal ini ditunjang pula dengan sistem TI berupa SIM Distribusi Pupuk.

Kedua, peningkatan produktivitas hasil pertanian. Dilakukan pendekatan sistem pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan. Inovasi yang dilakukan adalah penerapan teknologi SRI (system of rice intensification) sebagai cara budi daya padi ramah lingkungan.

SRI merupakan teknik budi daya padi mutakhir yang paling produktif dan efisien. Yaitu, berupa pemakaian bibit dan pupuk yang minimal tapi dengan hasil panen yang maksimal. Saat ini, Pemkab Jombang merupakan daerah yang menerapkan SRI terluas di Jatim.

Upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian tersebut juga ditunjang gerakan penggunaan pupuk organik, baik pupuk organik pabrikan maupun pupuk organik buatan petani seperti pembuatan rumah kompos, pembuatan bokashi, pembuatan MOL (mikroorganisme lokal), mengembalikan jerami, dan pupuk kandang.

Secara bertahap, budaya pertanian organik sudah dilakukan dengan target ''menuju budaya pertanian organik 100 persen pada 2013''. Itu merupakan hasil tindak lanjut laboratorium tanah yang secara bertahap mengubah komposisi tanah ke arah penggunaan pupuk organik.

Ketiga, pemberdayaan petani. Yakni, program membangkitkan dinamika penyuluhan dan kelembagaan kelompok tani melalui revitalisasi kelompok tani dan revitalisasi penyuluhan pertanian. Inovasi yang diterapkan adalah sistem kontrak kerja penyuluh dan kelompok tani untuk mewujudkan pembangunan pertanian berbasis kelompok tani. Tidak tangggung-tanggung, saat ini telah terlembaga sedikitnya 500 kelompok tani yang terikat kontrak kerja untuk menerapkan sistem pertanian yang direkomendasikan dinas pertanian.

Meski demikian, kontrak kerja disesuaikan dengan kondisi agroekosistem dan kemampuan kelompok tani. Cakupan revitalisasi kelompok tani sampai tingkat dusun dengan alamat ke basis hamparan. Karena itu, kontrak kerja petani meliputi pemberdayaan dan pendekatan teknis, ekonomi, dan sosial dengan target masing-masing kelompok.

Secara teknis, petani mendapat pembinaan teknik pertanian mutakhir, secara ekonomi mendapat bantuan modal dari ''Bank Pasar Kabupaten Jombang'' dengan rekomendasi dinas pertanian, serta secara sosial diperkuat kelembagaan seperti koperasi dan kelompok usaha bersama. (dadan@jpip.or.id/c5/agm)

Friday, January 14, 2011

Kabupaten Bondowoso, Peraih Grand Category Bidang Pelayanan Publik

Kabupaten Bondowoso, Peraih Grand Category Bidang Pelayanan Publik
Pada Malam Anugerah Otonomi Awards 2010, Kabupaten Bondowoso tampil mengejutkan dengan memboyong dua trofi sekaligus. Selain meraih penghargaan kategori khusus bidang pendidikan, daerah itu memboyong trofi kategori utama (grand category) bidang pelayanan publik. Apa saja capaian daerah penghasil tape tersebut? Berikut ulasan Nur Hidayat, peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

---

SEJAK dilantik menjadi bupati pada 15 September 2008, Amin Said Husni menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu fokus perhatian. Setelah pelantikan, ketika ditanya wartawan tentang prioritas pembangunan yang hendak dicanangkan, Amin langsung menegaskan bahwa Kabupaten Bondowoso membutuhkan terobosan di bidang pendidikan.

Menurut dia, sektor pendidikan harus ditata dan dipikirkan secara cermat. Program yang dibuat harus betul-betul terencana dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal itu, fondasi pertama yang disiapkan adalah peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pendidikan.

Berbekal pengalaman dua periode menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia tidak kesulitan memberikan garis besar desain perda yang dikehendaki. Pada akhir 2008, sebuah tim yang ditugasi merumuskan rancangan perda terbentuk. Tim tersebut segera menyusun rancangan perda dan melakukan studi banding ke Jogjakarta.

Setelah itu, rancangan perda dikonsultasikan kepada publik melalui sebuah sarasehan. Hasilnya, tim menerima beberapa masukan untuk penyempurnaan rancangan perda. Masukan tersebut, antara lain, terkait dengan pengelolaan pendidikan dasar, kurikulum muatan lokal, dan rintisan wajib belajar 12 tahun. Akhirnya, Kabupaten Bondowoso secara resmi memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada 14 Mei 2009.

Jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain, kabupaten itu terbilang telat dalam menyusun perda pendidikan. Namun, bila dihitung dari rentang waktu pelantikan bupati, penerbitan perda tersebut relatif cepat. Ditanya tentang itu, Amin menyatakan bahwa wacana penerbitan perda berkembang sejak dirinya belum menjabat bupati. "Waktu menjadi anggota DPR, saya sudah terlibat dalam diskusi tentang (perda, Red) itu," tuturnya.

Yang menarik, perda tersebut kental akan nuansa lokal. Sesuai dengan karakter Bondowoso sebagai daerah santri, misalnya, perda itu mewajibkan pengajaran agama pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pemerintah daerah (pemda) juga berkomitmen membantu pendidikan keagamaan.

Selain itu, berangkat dari kesadaran akan rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) daerah, perda tersebut menegaskan komitmen daerah dalam menjalankan rintisan wajib belajar 12 tahun. Menurut bupati, komitmen itu berasal dari usul masyarakat saat rancangan perda memasuki tahap konsultasi publik.

Pada bagian lain, perda tersebut menegaskan kewajiban pendidik. Antara lain, pendidik harus objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik. Pendidik harus bertindak adil tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi tertentu, latar belakang keluarga, serta status sosial-ekonomi peserta didik. Sebagai daerah dengan kultur feodal yang cukup kuat, masuknya pertimbangan latar belakang keluarga merupakan respons cerdas terhadap problem lokal yang mungkin dihadapi para pendidik.

Hal lain yang mewarnai perda tersebut adalah komitmen mengembangkan sekolah berbasis keunggulan lokal. Pada bagian hak dan kewajiban satuan pendidikan (pasal 33), ditegaskan salah satu kewajiban satuan pendidikan, yakni melaksanakan program sekolah berbasis keunggulan lokal.

Komitmen tersebut dipertegas pada bagian keempat (pasal 41-42) yang secara khusus mengatur pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pada bagian tersebut, pemda mendorong pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal melalui pembelajaran yang bersifat akademis serta memanfaatkan teknologi dan mempertimbangkan kecakapan vokasi, budaya masyarakat, maupun lingkungan hidup.

Pada saat yang sama, salah satu daerah tertinggal di Jawa Timur tersebut mengambil garis yang cukup tegas soal pengembangan sekolah bertaraf internasional (SBI). Caranya, mengikuti ketentuan minimal dalam pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas. Daerah itu membatasi diri dengan menominasikan satu SMP dan SMA serta dua SMK sebagai rintisan SBI.

Penguatan pendidikan berbasis keunggulan lokal tersebut tampak sekali pada jenjang SMK. Separo lebih dari 16 SMK negeri daerah itu memiliki kompetensi yang sesuai dengan potensi lokal.

Misalnya, SMKN 1 Tamanan yang berlokasi di dekat sentra pengusaha batik mengembangkan program keahlian kriya tekstil dan kayu. Program keahlian serupa dikembangkan di SMKN Pakem. Selain itu, SMKN 3 Bondowoso memiliki program keahlian teknik furnitur dan perabot kayu.

Di kawasan pegunungan dan basis pertanian, pemda mengembangkan program keahlian yang berbeda. Misalnya, SMKN Sumber Wringin memiliki program keahlian budi daya tanaman hias dan tumbuhan pangan hortikultura. Sedangkan SMKN Tlogosari dan SMKN Grujugan mengembangkan program keahlian agrobisnis produksi tanaman dan hasil pertanian.

Sementara itu, karena berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Situbondo dan berdekatan dengan industri pengalengan ikan, SMKN 1 Prajekan mengembangkan program keahlian agrobisnis perikanan serta budi daya ikan air tawar dan payau.

Di SMKN Maesan, program keahlian yang dikembangkan adalah budi daya unggas dan ruminansia. Daerah itu juga memiliki satu unit sekolah pertanian pembangunan negeri (SPPN) di Kecamatan Tegalampel.

Di luar itu, bidang dan program keahlian lain yang dikembangkan sangat beragam. Misalnya, tata boga, busana, dan kecantikan serta perhotelan (SMKN 2). Ada juga program bisnis, manajemen, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di SMKN 1. Dalam dua tahun terakhir, Pemkab Bondowoso juga mendorong secara intensif berdirinya SMK swasta, yang mayoritas berbasis pondok pesantren.

Sebagai daerah miskin, kabupaten itu terkendala infrastruktur dan sumber daya pendidikan yang terbatas. Tapi, tekad mengembangkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan melahirkan pekerja terampil (skilled labours) benar-benar menjadi motivasi tersendiri bagi aparat pendidikan di kawasan tersebut.

Karena itu, tidak mengherankan beberapa sekolah di daerah tersebut dikembangkan dari sebuah SMK kecil yang berada satu atap dengan bangunan SMP. Beberapa kepala SMP pun diberdayakan dengan merangkap jabatan kepala SMK.

Untuk pelajaran normatif dan adaptif, sebagian guru SMP setempat direkrut sebagai pengajar SMK. Pemda juga mengerahkan staf dinas terkait untuk mengisi kekosongan waktu pelajaran produktif. Maka, tidak mengherankan di daerah itu ditemukan staf dinas infokom yang mengajar TIK di SMK. Juga, staf dinas peternakan dan pertanian yang mengajar di SMK dengan program keahlian peternakan, perikanan, maupun pertanian. (hidayat@jpip.or.id/agm)

 

Thursday, January 13, 2011

Pekerjaan Rumah Partisipasi

Pekerjaan Rumah Partisipasi
WAJAR saja bila inisiatif-inisiatif partisipasi masyarakat di Kota Probolinggo diarahkan untuk memperbaiki kinerja pembangunan, terutama pembangunan manusia. Sebab, meski kualitas pembangunan di atas rata-rata Jatim, secara faktual, capaian Kota Probolinggo masih berada di posisi bawah. Khususnya, ini bila dibandingkan dengan delapan kota lain di Jawa Timur.

Berdasar kondisi 2007, indeks harapan hidup masyarakat kota anggur ini mencapai 73,5. Hanya sedikit di atas angka rata-rata Jatim. Kondisi tersebut menggambarkan kebutuhan pembangunan bidang kesehatan yang lebih baik. Bandingkan dengan Kota Blitar yang menempati peringkat tertinggi dengan indeks 77,53.

Yang menarik adalah kualitas pembangunan pendidikan. Capaian Kota Probolinggo cukup tinggi hingga angka 80,17 dan memiliki selisih 6 angka di atas rata-rata Jatim. Meski demikian, posisinya berada paling buncit di antara delapan kota lain.

Begitu pula indeks paritas daya beli masyarakat berada di peringkat ketujuh. Posisi tersebut hanya lebih tinggi dari Kota Batu dan Kota Pasuruan. Secara keseluruhan, indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Probolinggo menempati peringkat kedua terbawah di antara 9 kota di Jatim. Pencapaiannya hanya melampaui dua poin di atas rata-rata Jatim.

Padahal, apabila merujuk pada besaran APBD 2007, peringkat Kota Probolinggo cukup baik. Di antara sembilan kota, posisinya menempati peringkat keempat setelah Surabaya, Kota Malang, dan Kota Kediri. Ini berarti ada persoalan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk item-item pembangunan manusia.

Untuk itu, prioritas pekerjaan rumah pemerintah, DPRD, dan masyarakat Kota Probolinggo saat ini adalah mengarahkan perbaikan partisipasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Targetnya cukup jelas, yakni agar terjadi peningkatan berarti dan mengejar ketertinggalan IPM dari kota-kota lain di Jatim.

Hasil Probolinggo Summit 2k9 yang merekomendasikan pemecahan masalah pada bidang-bidang pembangunan manusia, semestinya menggairahkan optimisme masyarakat. Itu karena partisipasi niscaya mampu menjadi alat perbaikan kualitas pembangunan manusia. Bila hal tersebut terealisasi, pemkot telah membuktikan bahwa partisipasi bukan hanya instrumen kebijakan semata, melainkan sebagai media transformasi kualitas manusia. (wawan/jpip/c2/agm)