Inovasi Nganjuk dan Bojonegoro
Pencapaian warga Desa Perning itu bukan perkara mudah mengingat kondisi alam yang "menyulitkan" perubahan kesadaran sanitasi. Sebagian wilayah desa tersebut merupakan daerah aliran sungai. Masyarakatnya terbiasa BAB di sungai karena aksesnya sangat mudah.
Kepala desa menjadi aktor penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat Desa Perning. Dia tidak lelah menyerukan kepada warga di tiga dusun untuk segera mengubah perilaku tidak sehat BAB di sungai. Kepala desa berhasil menumbuhkan rasa malu warga hingga mereka mau bergotong royong membangun jamban. Bahkan, dalam deklarasi 15 Maret 2008, kepala desa dan warga bertekad memberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu jika diketahui ada warga yang masih BAB di sembarang tempat.
Pemkab memberikan dukungan yang cukup untuk perbaikan kesadaran tersebut. Salah satunya melalui penetapan kebijakan sanitasi sebagai program lintas sektoral. Program itu didukung dinas kesehatan, bappeda, dinas kimprasda, dinas PMD, dinas dikpora, dinas PKKBS, kantor depag, dan PKK kabupaten. Pada 28 November 2007, dirumuskan komitmen bersama untuk mendukung program perbaikan sanitasi dan menetapkan rencana lokasi kegiatan.
Komitmen pemkab terlihat dari alokasi anggaran yang dikucurkan. Untuk program sanitasi nonkonstruksi, pemkab mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2008 dan 2009. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan fasilitator, pemicuan, dan pemantauan program.
Sementara itu, Bojonegoro punya capaian tersendiri untuk mendorong status ODF di wilayahnya. Meski baru menjalankan program sanitasi berpendekatan nonkonstruksi dan berbasis penyadaran masyarakat itu pada pertengahan 2009, Pemkab Bojonegoro beserta masyarakat bergerak cepat mendorong perubahan perilaku sanitasi.
Pemkab menempuh beberapa strategi. Yakni, pelatihan fasilitator, pemicuan, dan pelatihan tukang. Selain itu, pemkab mendorong kegiatan arisan jamban sehat dan murah di tingkat desa. Pemkab memfasilitasi kemitraan antara pihak ketiga, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam pembangunan jamban sehat.
Salah satu contohnya dilakukan warga Desa Blongsong, Kecamatan Baureno. Warga secara berkelompok mengadakan pembangunan jamban dengan sistem arisan. Setiap hari anggota kelompok menyetorkan seribu rupiah selama sepuluh hari. Hingga setiap anggota berhak mendapatkan paket Rp 493 ribu dari pengusaha material yang ditunjuk.
Untuk percepatan ODF, bupati mengeluarkan surat edaran tentang percepatan pencapaian ODF. Selain itu, pencapaian ODF ditetapkan sebagai indikator penilaian kinerja camat. Bupati menetapkan kontrak kerja camat terkait dengan kepemilikan dan akses jamban sehat serta desa ODF. Yang penting pula, bupati menetapkan rencana strategis sanitasi sejak 5 Mei 2010. (wawan sobari)
No comments:
Post a Comment