[ Sabtu, 04 September 2010 ]
MAKASSAR - Harian Fajar melapor ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kemarin (3/9). Mereka melaporkan kekerasan dan keributan yang terjadi dalam diskusi publik Karebosi sebagai Meeting Point di Studio Mini Redaksi Fajar, Selasa (31/8).
Laporan itu diserahkan Wakil Pemimpin Redaksi Harian Fajar Muhammad Yusuf A.R., Redaktur Pelaksana Uslimin dan Silahuddin Genda, serta penasihat hukum PT Media Fajar Grup Ridwan Jhony Silamma. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LPB/227/IX/2010/SPK.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sulsel, wakil Harian Fajar diterima Kepala SPK B Inspektur Polisi Dua Muhammad Sukri. Sebelum resmi melapor, Harian Fajar diterima Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Syamsuddin Yunus yang didampingi Kasat I Pidum AKBP Heri Tri Maryadi.
Empat loyalis Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dianggap sebagai biang kerusuhan dalam diskusi tersebut. Mereka adalah Sugali Halim, Atto Suharto, Japri Y. Timbo, dan Syaiful Islam. Sebelumnya, mereka juga dilaporkan karena mengeroyok peserta diskusi, Mayzir Yulanwar.
''Kami tidak bisa menerima ulah mereka. Peserta diskusi diserang dan diskusi yang kami gelar di ruang redaksi dikacaukan. Kami punya bukti gambar dan video,'' tutur Wapemred Harian Fajar Yusuf A.R.
Menurut penanggung jawab diskusi publik Karebosi, Uslimin, pelaku yang merupakan orang dekat wali kota sejak awal beriktikad buruk. Mereka berteriak-teriak, berdiri, duduk di atas meja, dan merebut mikrofon yang dipegang peserta diskusi. ''Seorang pembicara sempat terjerembap ke lantai karena mencoba menghalangi perusuh yang ingin memukul peserta diskusi dengan kursi,'' ungkapnya.
Penasihat Hukum PT Media Fajar Grup Ridwan Jhony Silamma menilai, tindakan itu mencederai demokrasi dan tergolong menghalang-halangi tugas jurnalistik. ''Pelaku harus dijerat pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,'' tegasnya.
Direktur Reskrim Polda Sulsel Syamsuddin Yunus berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Dia langsung memerintah Kasat I Heri Tri Maryadi untuk menangani kasus itu. (ram/jpnn/c5/soe)
No comments:
Post a Comment