KY Turun Tangan Telusuri Putusan Vonis Anggodo
JAKARTA - Vonis ringan (empat tahun) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Anggodo Widjojo, terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan KPK, mengusik banyak pihak. Karena itu, Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk menelusuri putusan tersebut.
"Akan kami lihat, ada kejanggalan dalam putusan itu atau tidak," kata Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (4/9). Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi itu menerangkan, jika memang ditemukan kejanggalan dan kesalahan hakim dalam memberikan putusan, KY menindak lebih lanjut.
Namun, Zainal enggan berkomentar banyak tentang dugaan hakim tipikor memvonis dengan tidak adil. Menurut dia, kini KY masih menunggu salinan putusan sidang Anggodo. "Sampai sekarang belum kami terima," ucap pria kelahiran Bondowoso pada 1940 itu.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, bila telah menerima salinan putusan, KY melakukan eksaminasi. Nah, dari situ KY bisa menelusuri putusan hakim tipikor bermasalah atau tidak. Sebab, dari putusan itu akan tecermin perilaku para hakim, apakah bermasalah atau tidak. Misalnya, ada perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan. "Pokoknya, kami siap menindak kalau mereka (hakim tipikor) terbukti salah," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto. Dia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau masyarakat luas lain melapor kepada KY jika menganggap ada kejanggalan dalam putusan sidang Anggodo.
Menurut alumnus Fakultas Hukum UI tersebut, sebaiknya KPK juga menunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke ketidakprofesionalan para hakim. Sebab, KY pun akan menelusurinya dari bukti-bukti itu. Meski tidak bisa mengubah putusan hakim, jika benar-benar para hakim terbukti bersalah, KY menindak mereka dengan tegas.
Sementara itu, upaya banding KPK atas vonis Anggodo dinilai sebagai langkah tepat oleh kubu Ari Muladi. Kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa, menguraikan bahwa vonis Anggodo yang menggugurkan dakwaan kedua soal upaya menghalang-halangi penyidikan tidaklah tepat.
"Ada beberapa alasan. Putusan hakim yang menggugurkan pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak tepat," tutur Sugeng kemarin. (kuh/ken/c11/iro)
No comments:
Post a Comment